IPOL.ID-Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ia melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan dirinya dan keluarganya.
Laporan itu disampaikan langsung ke Mabes Polri pada siang hari.
Ahmad menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sekelompok orang.
Kasus tersebut diduga terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan pelanggaran meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Ahmad melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Ia juga menyoroti dugaan tindakan provokasi terhadap masyarakat setempat.
Ahmad mengaku dituding melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Namun, ia menyebut belum pernah dipanggil aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan terkait tuduhan penipuan,” ujar Ahmad.
Ia menyampaikan pernyataan itu di Mabes Polri.
Ahmad menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan reputasinya.
Ia menyebut dampaknya dirasakan langsung oleh keluarga.
“Saya melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” katanya.
Menurutnya, tuduhan tersebut melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
