IPOL.ID – Memiliki rumah sendiri kerap menjadi impian besar para pekerja. Kabar baiknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki peluang lebih luas untuk mewujudkan hal tersebut melalui pemanfaatan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Skema ini dirancang untuk membantu pekerja aktif agar dapat memiliki hunian tanpa harus menunggu masa pensiun.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 beserta aturan turunannya, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun diperbolehkan mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang masih aktif untuk memiliki rumah, tanpa harus menunggu sampai masa pensiun,” ujar Deny.
Agar pencairan berjalan tepat sasaran, Deny menyebutkan peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas diri lainnya, serta NPWP bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta. Selain itu, peserta juga harus melampirkan dokumen pendukung pembelian rumah, seperti perjanjian kredit, akta jual beli, surat penawaran pembelian rumah, atau bukti pelunasan jika pembelian dilakukan secara tunai. “Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa pencairan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan pembelian rumah,” kata Deny.
