Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan 30 Persen Saldo JHT untuk Beli Rumah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan 30 Persen Saldo JHT untuk Beli Rumah
Ekonomi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan 30 Persen Saldo JHT untuk Beli Rumah

Iqbal
Iqbal Published 23 Dec 2025, 20:57
Share
5 Min Read
rumah jht
SHARE

IPOL.ID – Memiliki rumah sendiri kerap menjadi impian besar para pekerja. Kabar baiknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki peluang lebih luas untuk mewujudkan hal tersebut melalui pemanfaatan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Skema ini dirancang untuk membantu pekerja aktif agar dapat memiliki hunian tanpa harus menunggu masa pensiun.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 beserta aturan turunannya, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun diperbolehkan mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang masih aktif untuk memiliki rumah, tanpa harus menunggu sampai masa pensiun,” ujar Deny.

Agar pencairan berjalan tepat sasaran, Deny menyebutkan peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas diri lainnya, serta NPWP bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta. Selain itu, peserta juga harus melampirkan dokumen pendukung pembelian rumah, seperti perjanjian kredit, akta jual beli, surat penawaran pembelian rumah, atau bukti pelunasan jika pembelian dilakukan secara tunai. “Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa pencairan dana benar-benar digunakan untuk kebutuhan pembelian rumah,” kata Deny.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, DP rumah, Saldo JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Lawn Tennis Indonesia (PP PELTI), Nurdin Halid, secara resmi membuka kompetisi Pro Liga Indonesia Master 2025 di Lapangan Tenis Indoor PGN, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (23/12/2025). foto/ipol Nurdin Halid Buka Pro Liga Indonesia Master 2025, Mencetak Atlet Berprestasi yang Mampu Bersaing di Tingkat Dunia
Next Article Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief Industri Pulp dan Kertas RI Gaspol Hijau Menuju Target Net Zero 2050

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?