IPOL.ID- Seorang nenek bernama Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga menjadi korban pengusiran dan kekerasan oleh sekelompok orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak hanya diusir, rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun juga dilaporkan dirusak hingga rata dengan tanah.
Atas kejadian tersebut, Elina didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Willem Mintarja, mengatakan peristiwa pidana itu terjadi di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Elina dan keluarganya diketahui telah menempati rumah tersebut sejak 2011.
Menurut Willem, sekitar 50 orang mendatangi rumah kliennya dan sebagian di antaranya masuk ke dalam rumah. Saat itu di dalam rumah terdapat Elina, seorang kerabat bernama Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari bersama suami Dedy Suhendra, serta dua anak balita berusia 5 tahun dan 16 bulan.
