IPOL.ID – Pemerintah resmi menetapkan standar upah minimum terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Hingga batas akhir pengumuman pada 24 Desember 2025, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Penetapan tahun ini menggunakan formula baru sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana Gubernur menetapkan angka berdasarkan perhitungan bersama Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi wilayah masing-masing.
Berdasarkan data yang telah diumumkan, DKI Jakarta masih menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni mencapai sekitar Rp5,7 juta per bulan. Sebaliknya, Jawa Barat menjadi daerah dengan UMP terendah, berada di kisaran Rp2,3 juta.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat lonjakan paling besar dengan kenaikan mencapai 9,09 persen. Kenaikan signifikan juga terjadi di Sulawesi Tenggara sebesar 7,58 persen, Jambi 7,33 persen, Jawa Tengah 7,28 persen, serta Sulawesi Selatan yang naik 7,21 persen.
