IPOL.ID – Natal 2025 menjadi momentum penuh harapan bagi 15.235 warga binaan pemasyarakatan di Indonesia yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kedisiplinan selama menjalani pembinaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Untuk remisi warga binaan, baik khusus maupun umum, totalnya ada 15.235 orang di seluruh Indonesia,” ujar Mashudi, Kamis (25/12/2025).
Pemberian Remisi Khusus Natal dilaksanakan secara serentak oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan unit pelaksana teknis.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.
