Polisi Tetapkan Doktif Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
IPOL.ID – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Dokter Samira, pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal atau yang akrab disapa Doktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Ia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Dokter Samira telah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (26/12).
Meskipun sudah berstatus tersangka, penyidik sejauh ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Samira dalam kapasitas barunya tersebut. Kepolisian memilih untuk mengedepankan pendekatan jalur mediasi terlebih dahulu.
