IPOL.ID – Pasca perayaan Hari Natal, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta. Pada Sabtu (27/12/2205), layanan ini tersedia di lima lokasi Kota Jakarta.
Berikut lima lokasinya:
1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya memperpanjang masa SIM dengan golongan tertentu yakni SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
