Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa KPK, Eks Sekretaris MA Didalami Soal Perkara TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diperiksa KPK, Eks Sekretaris MA Didalami Soal Perkara TPPU
Hukum

Diperiksa KPK, Eks Sekretaris MA Didalami Soal Perkara TPPU

Farih
Farih Published 30 Dec 2025, 20:11
Share
2 Min Read
Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan (HH) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama HH (Hasbi Hasan) selaku Mantan Sekretaris MA,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Hasbi diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan TPPU yang menjeratnya.

Namun demikian, materi pemeriksaan bakal diungkapkan setelah pemeriksaan rampung. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),” ucap Budi.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0044
KPK Berencana Panggil Muhadjir Effendi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau

Diketahui, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya menjerat HH. Dalam perkara tersebut, HH terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Atas perbuatannya, HH divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. HH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, sekretaris ma, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi uang. Foto: Pixabay Aksi Licik Jukir di Tambora Tukar Rp100 Ribu dengan Uang Mainan
Next Article c593c10a f9f0 4fdb 9f03 532ee7f24128 Catatan Akhir Tahun: Kebebasan Pers Masih di Persimpangan Jalan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?