IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan (HH) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama HH (Hasbi Hasan) selaku Mantan Sekretaris MA,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Hasbi diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan TPPU yang menjeratnya.
Namun demikian, materi pemeriksaan bakal diungkapkan setelah pemeriksaan rampung. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA),” ucap Budi.
Diketahui, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya menjerat HH. Dalam perkara tersebut, HH terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Atas perbuatannya, HH divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. HH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
