Oleh: Bernadus Wilson Lumi
KEBEBASAN pers di Indonesia masih berada di persimpangan yang tak sederhana. Di satu sisi, pers tetap hidup, produktif, dan beragam. Di sisi lain, kebebasan yang dijamin konstitusi itu kian diuji oleh tekanan politik, kepentingan ekonomi, dan kekerasan—baik yang kasat mata maupun yang bekerja secara senyap.
Sepanjang tahun ini, wartawan masih bekerja di tengah risiko. Kekerasan terhadap pers belum sepenuhnya surut. Intimidasi, kriminalisasi dengan pasal karet, pelaporan balik melalui Undang-Undang ITE—walau sebenarnya kita sudah punya UU No. 40 tentang Pers—hingga serangan digital menjadi pola berulang. Tidak semua berbentuk pemukulan atau ancaman fisik. Sebagian hadir sebagai teror simbolik: pemanggilan oleh aparat, tekanan iklan, hingga pembatasan akses informasi. AJI mencatat selama 1 Januari – 31 Agustus 2025 ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, termasuk teror, intimidasi dan serangan digital ke website dan akun media sosial media (aji.or.id, 1/9/2025).
