Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi II: Pilkada Lewat DPRD Punya Landasan Konstitusional yang Kuat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisi II: Pilkada Lewat DPRD Punya Landasan Konstitusional yang Kuat
Headline

Komisi II: Pilkada Lewat DPRD Punya Landasan Konstitusional yang Kuat

Farih
Farih Published 02 Jan 2026, 20:13
Share
3 Min Read
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan usulan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. Menurutnya, gagasan tersebut tidak membentur aturan dalam UUD 1945.

Rifqi menguraikan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat.

Karena itu, istilah ‘demokratis’ dapat dimaknai dalam dua bentuk, yakni demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” papar Rifqi, dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Baca Juga

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. (istimewa/dok. DPRD DKI Jakarta).
Khoirudin Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Diperkuat agar Manfaatnya Lebih Luas
DPRD Akan Kaji Nama Provinsi Jawa Barat Diusulkan Menjadi Tatar Sunda
DPRD Akan Kaji Nama Provinsi Jawa Barat Diusulkan Menjadi Tatar Sunda

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum (pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dprd, komisi ii dpr, pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat memaparkan sejumlah capaian kinerja LPSK sepanjang tahun 2025 di kantornya di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id LPSK Terima Laporan Perlindungan 13.027 Sepanjang 2025
Next Article Hakim MK Anwar Usman. Foto: dok. MK Anwar Usman Dapat Surat Peringatan Akibat Paling Sering Absen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Headline
Sengit! Argentina Segel Tiket Semifinal Usai Jinakkan Swiss dalam Laga 120 Menit
12 Jul 2026, 12:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?