IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto hari ini, Senin (5/1/2026).
Chrisna akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Katalis di PT Pertamina tahun anggaran (TA) 2012-2014.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Chrisna hadir diperiksa sebagai tersangka. Chrisna sebelumnya tidak hadir karena sakit pada Senin (29/12/2025) lalu.
“CD (Chrisna Damayanto), sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan.
Adapun, Chrisna sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.21 WIB.
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan pertama dan diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Keempat orang yang dicegah tersebut diduga sudah berstatus sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014) dan Alvin Pradipta Adiyota (swasta/anak Damayanto).

