IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).
Beni akan diperiksa dengan kapasitas saksi kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Beni di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Bekasi,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Diketahui, Beni dipanggil untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang ini.
Pada pemanggilan pertama pada 29 Desember 2025 lalu, Beni diduga mangkir tanpa memberikan keterangan. Selain Beni, KPK hari ini juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yakni ZNH dan SC. Pemanggilan para saksi ini dinilai penting untuk membuat terang benderang pengusutan kasus rasuah ini.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Seorang di antaranya adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta (kontraktor).

