IPOL.ID – Aktor sinetron Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik. Belum lama setelah resmi bercerai, Adly kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi dan penipuan dengan nilai kerugian hampir Rp5 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang calon anggota kepolisian melalui kuasa hukumnya, Farly Lumopa. Kasus ini menarik perhatian karena menyeret nama figur publik dan berkaitan dengan dugaan janji kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Farly menjelaskan, kliennya bernama Abdul Hadi mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono. Dalam proses tersebut, Agung kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang disebut menjanjikan kelulusan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Adly Fairuz menjanjikan anak Pak Abdul Hadi diterima di Akpol,” ujar Farly, dikutip Kamis (8/1/2026).
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Anak Abdul Hadi diketahui gagal masuk Akpol pada dua kali seleksi, yakni tahun 2023 dan 2024. Pada kesempatan berikutnya, usia calon peserta disebut sudah tidak lagi memenuhi syarat pendaftaran.
