IPOL.ID – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan langkah hukum ini diambil karena pernyataan Pandji dalam sebuah konten di aplikasi streaming dinilai merendahkan dan memfitnah marwah organisasi.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Menurut Rizki, poin keberatan utama terletak pada narasi yang menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis demi keuntungan tertentu.
Pandji, kata dia, menggiring opini seolah-olah kedua organisasi tersebut mendapatkan konsesi tambang sebagai imbalan atas dukungan suara pada kontestasi Pemilu lalu.
