Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Headline

Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Farih
Farih Published 09 Jan 2026, 12:33
Share
2 Min Read
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram @pandji.pragiwaksono
SHARE

“Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ungkapnya.

Ucapan tersebut sangat mencederai perasaan para kader, khususnya anak-anak muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah.

Laporan ini telah teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (7/1).

Dalam berkas laporannya, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga

Poster dukungan perkara dokter Tifa. Foto: X @DokterTifa
Sidang Perdana Pekara Pencemaran Nama Baik terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi,  Dokter Tifa: Lawan!
Mantan Isteri Andre Taulany Lapor Balik ke Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Damai di Bareskrim, Azizah Salsha Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Resbob dan Bigmo

Atas tindakannya, Pandji dipersangkakan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur mengenai Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Pihak pelapor meminta kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan memanggil Pandji Pragiwaksono guna memberikan klarifikasi.

“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” pungkasnya. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pandji Pragiwaksono, pencemaran nama baik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mentan RI Amran Sulaiman saat hadir di gelaran panen raya di Karawang Jawa Barat. Foto: Dok Humas Prabowo Umumkan RI Swasembada Pangan, Mentan: Kerja Bersama Kabinet Merah Putih
Next Article Pembangunan Gedung Sentra Pelayanan PAM JAYA juga mengacu pada standar Bangunan Gedung Hijau, dengan target sertifikasi Gedung Hijau Tingkat Madya. Foto: Dok WEGE Berkonsep Green Building, WEGE Bangun Gedung PAM JAYA

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?