“Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ungkapnya.
Ucapan tersebut sangat mencederai perasaan para kader, khususnya anak-anak muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah.
Laporan ini telah teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (7/1).
Dalam berkas laporannya, pihak pelapor menyertakan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Atas tindakannya, Pandji dipersangkakan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur mengenai Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Pihak pelapor meminta kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan memanggil Pandji Pragiwaksono guna memberikan klarifikasi.
“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” pungkasnya. (far)
