IPOL.ID – Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian beralasan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.
Meskipun demikian, Budi menyatakan penyelidikan dapat dibuka kembali jika pihak keluarga memiliki bukti baru dan valid.
Sebelumnya, Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan meminta Polda Metro Jaya menggelar perkara atas penanganan kasus kematian diplomat muda tersebut.
