IPOL.ID – Jajaran Polsek Kalideres mengamankan seorang pria berinisial MI (52), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang takoyaki, atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Bambu Larangan, RT 07/09, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan pelaku yang kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki. Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Arnold, Jumat (9/1/2026).
Arnold menjelaskan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke unit khusus yang menangani kasus perempuan dan anak.
“Setelah pemeriksaan awal lengkap, kasus ini akan kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. MI diketahui merupakan mantan tetangga korban dan telah mengenal korban sebelumnya.
