IPOL.ID – Warning bagi pria yang memiliki hobi menikah. Dalam KUHP yang baru saja diketok, menikahi istri orang yang belum cerai secara sah di pengadilan bisa dikenakan pidana 4,6 tahun.
Adanya pasal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menegaskan, KUHP baru itu mengatur larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan sah.
“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Yang dilarang adalah melakukan perkawinan, apabila ada halangan sah,” ujar Habiburokhman, Sabtu (10/2/2025).
Halangan Sah Dalam KUHP Baru, yakni larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan sah diatur dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru.
“Dalam pasal tersebut, pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta). Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan tersebut, pidananya meningkat menjadi hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tandasnya. (Sofian Ismanto)
