Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun
Hukum

Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 12:20
Share
1 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ist
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Warning bagi pria yang memiliki hobi menikah. Dalam KUHP yang baru saja diketok, menikahi istri orang yang belum cerai secara sah di pengadilan bisa dikenakan pidana 4,6 tahun.

Adanya pasal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menegaskan, KUHP baru itu mengatur larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan sah.

“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Yang dilarang adalah melakukan perkawinan, apabila ada halangan sah,” ujar Habiburokhman, Sabtu (10/2/2025).

Halangan Sah Dalam KUHP Baru, yakni larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan sah diatur dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Polemik Sapi Kurban Presiden, Habiburokhman Sebut Sah secara Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim

“Dalam pasal tersebut, pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta). Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan tersebut, pidananya meningkat menjadi hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tandasnya. (Sofian Ismanto)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Habiburokhman, komisi III dpr, KUHP Baru, Nikahi Istri Orang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ketok palu hakim Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Segera Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

HeadlineOlahraga
Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027
01 Jun 2026, 23:35
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?