IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang tunai.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang. Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (101/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitro Rohcahyanto menyebut delapan orang yang diamankan merupakan pegawai dan wajib pajak. Selain itu, Fitroh menyebut uang yang diamankan oleh pihaknya menyentuh nominal ratusan juta. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh.
Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun ia belum memerinci duduk perkara kasus tersebut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. (Yudha Krastawan)
