Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
HeadlineHukum

KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Bambang
Bambang Published 12 Jan 2026, 13:08
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Masih didalami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu pihak yang tengah didalami keterlibatannya, yaitu pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Fuad, diketahui, merupakan satu dari tiga orang yang telah diajukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Sedangkan dua orang lainnya yang juga dicegah yaitu, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga

IMG 20260717 WA0349
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya

Berbeda dengan Fuad, Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sedangkan Fuad masih dicekal berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditemukan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu (Yaqut dan Gus Alex),” kata Asep.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Dalami Keterlibatan Pihak Lain, di Kemenag, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi AI / kecersasan buatan. Foto: Tara Winstead / pexels Praktisi Ingatkan Bahaya AI Vulgar, Regulasi PDP Mendesak
Next Article Situasi unjuk rasa di Iran. Foto: X @Fundji3 Krisis Ekonomi-Politik Guncang Iran, Gelombang Protes Direspon Represif, Ratusan Orang Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
HeadlineJabodetabek
Lima Rumah Semi Permanen Diamuk Api di Cakung
17 Jul 2026, 20:21
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?