IPOL.ID-Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara Gina Yolanda selaku penggugat dan PT Lativi Mediakarya sebagai tergugat resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dari para pihak. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat telah menyerahkan seluruh dokumen perkara secara lengkap kepada majelis hakim.

Sementara itu, pihak tergugat belum melengkapi berkas yang diminta majelis. Hakim kemudian menunda pemeriksaan dan memerintahkan tergugat untuk melengkapi seluruh dokumen pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.
Gina merupakan seorang asisten produser yang telah bekerja sekitar 20 tahun di TVOne, unit usaha di bawah PT Lativi Mediakarya. Pada Agustus 2025, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya, yang disebut sebagai bagian dari gelombang PHK di lingkungan grup media Bakrie.
Perselisihan hubungan industrial ini muncul ketika perusahaan membayarkan kewajiban pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya secara sepihak melalui skema cicilan bulanan. Skema tersebut ditolak oleh penggugat karena dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
