Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Profesor Mudzakir: Kejagung Harus Sidik Kasus Asabri Secara Komprehensif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Profesor Mudzakir: Kejagung Harus Sidik Kasus Asabri Secara Komprehensif
HeadlineHukum

Profesor Mudzakir: Kejagung Harus Sidik Kasus Asabri Secara Komprehensif

Bambang
Bambang Published 07 Oct 2021, 17:54
Share
5 Min Read
IMG 20211007 WA0079
Pakar Hukum Pidana, Profesor Mudzakir. Foto: youtube.com.
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung diminta mengusut perkara dugaan korupsi PT Asabri secara komprehensif dan jeli. Terutama dalam menutup jumlah kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi.

Diketahui, penyidik Kejagung belum lama kembali menetapkan empat tersangka baru korupsi pada perusahaan pelat merah itu. Mereka yakni, Teddy Tjokrosaputro adik Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Ortos Holding, Edward Seky Soerjadjaya; mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety Halim; dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rachman Latief.

Tim penyidik pun gencar memburu sejumlah aset milik tersangka ini guna menutupi jumlah kerugian negara dalam kasus Asabri yang jumlahnya mencapai Rp22 triliun lebih.

Sementara itu, sejumlah mitra tersangka lain yang juga diduga turut menjadi aktor dan merupakan  pemilik saham yang turut bertransaksi secara langsung ke Asabri hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral

Padahal saham mereka sampai hari ini  diduga masih bertengger di Asabri, bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5%. Dan diduga kuat mereka ikut menikmati hasil korupsi PT Asabri.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asabri secara komprehensif, Harus sidik kasus, Kejagung, Prof Muzakir
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211007 WA0078 BI Gandeng BNI Tebar Manfaat LCS Untuk Pebisnis
Next Article IMG 20211007 WA0087 Ngaku Pensiunan Jenderal, Warga Diperas Puluhan Juta Pura-pura Bisa Masukin Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?