IPOL.ID – Eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) diduga menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hery telah menyamarkan uang tersebut dengan menampungnya di rekening kerabatnya.
“Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Budi menegaskan uang yang digunakan untuk membeli mobil tersebut dari hasil pemerasan izin TKA. Mobil yang dibeli Hery tersebut sudah disita oleh penyidik KPK.
“Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK tengah mendalami adanya aliran uang sejumlah Rp12 miliar ke mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS).
Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. Bahkan dirinya masih menerima aliran uang meski sudah pensiun.
