IPOL.ID – Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sudah memasuki proses penyidikan setelah sebelumnya berada pada proses penyelidikan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian bagi para lender hingga sekitar Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri, menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti sebelum menetapkan tersangka.
”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ungkap dia dikutip laman Polri, Senin (19/1/2026).
