IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menempuh jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi Minaya (43).
Keputusan tersebut diambil setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dengan keluarga dua terduga penjambret yang meninggal dunia dalam insiden di Maguwoharjo tersebut.
Kesepakatan restorative justice dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi jaksa pada Senin (26/1), secara daring melalui Zoom.
“Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto, Senin (26/1).
Bambang menjelaskan dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah saling memaafkan. Keluarga korban dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan menyadari bahwa peristiwa maut yang terjadi pada April 2025 lalu merupakan musibah.
