IPOL.ID – Di tengah kesibukan masyarakat melakukan pemulihan pascabencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, masih ada saja orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelundupkan narkotika jenis ganja di Aceh tenggara.
Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan total berat 50,7 kilogram, di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Selasa (27/1/2026).
Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku yang sedang mengendarai mobil L300 warna putih. Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan.
