Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Panggil Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kembali Panggil Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Kembali Panggil Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Farih
Farih Published 30 Jan 2026, 13:21
Share
2 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut akan melakukan praperadilan atas status tersangkanya. Foto: Instagram @gusyaqut
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Jumat (30/1/2025).

Sedianya, Gus Yaqut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).

“Benar hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Diketahui, Yaqut sudah berstatus tersangka dalam kasus kuota haji tersebut. Namun dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut akan diperiksa sebagai sebagai saksi. “Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi.

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Adapun, KPK akan mendalami kerugian keuangan negara dari Yaqut. “Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Kamis (29/1/2026). Gus Alex diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, Korupsi, kpk, kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto dok. Polri Buntut Polemik Kasus Jambret, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
Next Article Pesawat CN 235 TNI AU. Foto: Dok TNI AU Tim aerobatik TNI AU siap tampil di Singapura Air Show 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Pengguna Super Apps BRImo Tembus 47,8 Juta User, Jadi Andalan Kebutuhan Finansial Masyarakat
02 May 2026, 13:43
Nasional
80 Persen Daerah Bebas Malaria, Indonesia Kejar Eliminasi Malaria pada 2030
02 May 2026, 15:28
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?