Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marak Modus Penipuan Denda Tilang, Kejaksaan Minta Masyarakat Waspada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Marak Modus Penipuan Denda Tilang, Kejaksaan Minta Masyarakat Waspada
Hukum

Marak Modus Penipuan Denda Tilang, Kejaksaan Minta Masyarakat Waspada

Yudha
Yudha Published 31 Jan 2026, 10:56
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, maupun tautan mencurigakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan para pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan palsu yang diklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.

“Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang berpotensi mencuri data pribadi, informasi keuangan, hingga memasang malware atau melakukan phishing di perangkat korban,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Anang menjelaskan, modus serupa sebenarnya pernah muncul pada Juni 2025, namun dalam perkembangan terbaru, frekuensi serangan jauh lebih masif dengan penggunaan banyak domain palsu yang menyerupai situs resmi Kejaksaan RI.

Baca Juga

BRIh
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Travel Umrah Diduga Bodong, Kerugian Rp728 Juta
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Bahkan, kata Anang, dampak dari aktivitas phishing tersebut sempat membuat situs resmi tilang Kejaksaan RI terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akibat reputasi spam phishing.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hoax, kejaksaan agung, penipuan, Penipuan Denda Tilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi D DPRD DKI, Jamilah Abdul Gani. Foto: Dok Fraksi Gerindra DPRD DKI Legislator Gerindra Minta Pemprov Tidak Salahkan Warga Soal Banjir
Next Article Buffet Rustik Restaurant. (dok. Harper MT Haryono) Lebih dari Sekadar Makan Bersama: ‘Satu Meja Sejuta Cerita’ di Harper MT Haryono Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?