IPOL.ID – Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan besar pergeseran paradigma hukum pidana nasional, yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitative.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana, mengawali paparannya dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang diselenggarakan di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jampidum memaparkan “Ketentuan Transformasi KUHAP Baru dan Mekanisme Baru dalam Hukum Acara Pidana”.
Transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia kini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru ini, Jampidum menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib memedomani asas Lex Favor Reo.
