IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026) kemarin. Namun usai diperiksa, ia melenggang pulang atau tidak langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya masih mendalami kerugian negara. Gus Yaqut juga masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
