Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Yudha
Yudha Published 31 Jan 2026, 14:19
Share
2 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut akan melakukan praperadilan atas status tersangkanya. Foto: Instagram @gusyaqut
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Diketahui, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026) kemarin. Namun usai diperiksa, ia melenggang pulang atau tidak langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya masih mendalami kerugian negara. Gus Yaqut juga masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag RI
Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional Dibuka hingga 10 Mei 2026
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji

Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kemenag, kementerian agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Korupsi Kuota Haji, menteri agama, Tahan, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mbg Hoax BGN Larang Komplen dan Viralkan MBG
Next Article Livin’ by Mandiri semakin memantapkan perannya sebagai solusi finansial digital yang memudahkan langkah maju nasabah, sekaligus menjadi penggerak utama akselerasi digital perbankan Bank Mandiri. Foto: Dok Bank Mandiri Andalan Nasabah, Akselerasi Transaksi Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?