IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Seorang di antaranya yang dipanggil adalah Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakut.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada dan Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada.
Kemudian, Firman selaku karyawan swasta/translater PT Wanatiara Persada dan Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengaturan pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satunya ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
