Selain itu, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sedangkan dari tersangka pemberi yaitu, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT PT Wanatiara Persada (PT WP) dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT WP. KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Tersangka Agus kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ Rp23 miliar. Angka itu diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
