IPOL.ID – Komisi III DPR RI mempertanyakan klaim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut Indonesia berhasil menekan angka judi online (judol) sepanjang 2025. Pasalnya, di tingkat internasional, praktik judol justru dilaporkan terus meningkat.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai terdapat anomali antara tren global dan data nasional yang dipaparkan PPATK. Ia meminta penjelasan terbuka terkait dasar klaim penurunan tersebut.
“Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan, atau terdapat kendala, PPATK ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online. Karena ada anomali judi online di internasional itu semakin marak, sementara di Indonesia menurun,” katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, Selasa (3/2).
Senada dengan Sudirta, Mangihut Sinaga turut meragukan klaim penurunan sebesar 20 persen yang diklaim PPATK. Ia mencurigai para pelaku judol kini telah beralih ke metode transaksi yang lebih canggih dan sulit dilacak oleh otoritas keuangan nasional.
