IPOL.ID- Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyampaikan bahwa pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lama dapat dipanggil Kejaksaan bila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum.
Namun dalam pidatonya tersebut, Presiden Prabowo tidak menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan saling memberikan dukungan dan menguatkan terhadap lembaga penegak hukum manapun dalam melaksanakan penegakan hukum.
“Kami meyakini Presiden, seluruh jajaran pemerintah, dan juga aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian punya visi dan semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi, serta untuk saling memberikan dukungan dan menguatkan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1/2026).
Terlebih, kata dia, KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Sebaliknya, KPK juga banyak melakukan koordinasi dan supervisi terhadap proses-proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang berjalan di Kejaksaan Agung dan juga di Polri. Artinya, kita di sini jalan bersama,” katanya lagi.
