IPOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku pasar.
Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah yang mengagendakan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan UU P2SK di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU P2SK. Berdasarkan Surat Presiden Nomor R-72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Dalam paparannya, Menkeu menekankan bahwa reformasi sektor keuangan menjadi prasyarat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Menkeu menilai perlu dilakukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan.
