IPOL,ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan tanggapan terkait kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat.
ED diduga nekat menghabisi nyawa Fikri (38) setelah mengetahui bahwa pria tersebut telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya dalam jangka waktu lama.
Habiburokhman meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan tersebut.
Meski menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, ia menilai ada faktor guncangan jiwa yang hebat yang mendasari aksi tersebut.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman, Rabu (11/2).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).
Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

