IPOL.ID – Tim Resnakoba Jakarta Selatan tengah mengungkap praktik produksi narkotika jenis ganja golongan satu di unit rumah di kawasan Jakarta Selatan. Penggerebekan aparat dilakukan di Perumahan Scandi House 9 Kav 11E, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Dalam penggerebekan itu dua tersangka yakni Adji Wibowo, 45, alias Awet, dan Lia Puspita Sari Malassa,36, diamankan,” ungkap Kasat ResNarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2/2026).
AKBP Prasetyo menegaskan, hasil penggeledahan di rumah tersangka Awet, petugas mengamankan dua alat vakum berwarna hitam di dapur dan dua buah plastik berisi ganja di dalam kulkas di lantai satu.
Kemudian di lantai dua, ditemukan sebuah kotak cooler box merah berisi delapan plastik yang telah divakum berisi ganja di kamar pribadi, sejumlah gudybag berisi ganja disimpan di kamar pribadi, serta tupperware berisi ganja kering siap edar.
“Kami temukan pula delapan alat vaporizer, alat grinder penghancur di ruang tengah, dan timbangan digital silver di atas meja,” ujarnya.
