IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta pada kepala daerah atau gubernur melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara rutin.
“Dengan pemuktahiran data, apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima. Maka bantuan bisa dialihkan kepada yang berhak menerima,” ujar Ketua Umum PKB itu, Selasa (17/2/2026).
Dikatakanya, pemuktahiran data sangat dibutuhkan pemerintah pusat. Karenanya, kepala daerah harus lebih proaktif dalam pemutakhiran data PBI JKN.
“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya. Agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 atau kategori miskin dan rentan miskin belum menerima PBI JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa kelompok Desil 6–10 serta non-desil, justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.(Sofian)
