IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut aliran uang kasus dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan elektronik, Rabu (18/2/2026).
Budi menambahkan, pihaknya juga tengah mencari pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam pengondisian jalur masuk barang, selain keenam tersangka yang telah ditetapkan.
“Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
