IPOL.ID – Kabar baik bagi pekerja sektor informal. Pemerintah resmi memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meringankan beban iuran pekerja mandiri di berbagai sektor.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
“Potongan iuran ini menjadi stimulus penting agar semakin banyak pekerja mandiri mau mendaftar dan aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Mu’minati.
Selanjutnya Mu’minati menilai kebijakan ini menunjukkan keberpihakan negara dalam memastikan pekerja informal memperoleh jaring pengaman sosial yang layak.
Aturan diskon iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU. Pemberlakuannya dilakukan bertahap, yakni untuk sektor transportasi mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor lainnya memperoleh potongan pada April hingga Desember 2026.

