IPOL.ID – DPR menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap tersebut diputuskan dalam rapat Komisi III DPR RI dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (19/2).
Ketua DPR Puan Maharani membacakan salah satu poin kesimpulan rapat yang menegaskan bahwa pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.
Karena itu, DPR berpandangan MKMK tidak berwenang mengusut laporan yang menyasar proses seleksi hakim konstitusi, termasuk terhadap Adies Kadir.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional, yang diatur dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof. Dr. Adies Kadir SH, M.Hum,” kata Puan.

