IPOL.ID- Polemik rompi dan karcis jukir liar yang kini beredar di Jakarta mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Hal itu berkaitan adanya dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik parkir liar yang disebut-sebut memberikan rompi dan karcis parkir kepada jukir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy, mengungkapkan informasi yang beredar merupakan pemberitaan lama yang kembali diangkat dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kejadian dimaksud tidak terjadi pada waktu sekitar saat ini di mana pemberitaan ditayangkan pada Februari 2026, namun hal tersebut terjadi pada tahun lalu, Mei 2025. Dugaan oknum Dishub memberikan rompi dan karcis parkir kepada jukir liar untuk pungli, adalah tidak benar,” ujar Arouffy, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, Dishub DKI Jakarta pada 2025 lalu sudah memberikan klarifikasi terkait dengan praktek jukir liar. Ditegaskannya, implementasi di lapangan tidak ditemukan adanya penyelewengan wewenang dari petugas Dishub DKI. “Jadi tidak penyelewengan kewenangan oleh petugas lapangan,” katanya.(sofian)

