IPOL.ID – Gelombang perhatian publik terhadap dugaan kekerasan yang menewaskan seorang siswa madrasah di Kota Tual akhirnya memasuki babak baru. Polda Maluku resmi menetapkan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, sebagai tersangka, menandai dimulainya proses hukum pidana dan etik secara bersamaan terhadap aparat yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, memastikan proses hukum terhadap anggotanya tidak dihentikan dan kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Rositah saat, Minggu (22/2/2026).
Tak hanya menghadapi proses pidana, Bripda Masias Siahaya juga menjalani pemeriksaan etik internal. Ia telah dipindahkan ke markas Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” katanya.
Langkah paralel ini menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya dilihat dari aspek pidana, tetapi juga dari sisi disiplin dan etika profesi sebagai anggota Bhayangkara.

