IPOL.ID – Dalam peristiwa dua unit TransJakarta adu banteng di “jalur langit” di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini sang sopir mengalami microsleep.
Public Transport Advocate dan Analis Kebijakan Publik, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan, jawaban paling mudah atas tabrakan dua busway TransJakarta di jalur layang Jakarta sudah diberikan yaitu sopir mengalami microsleep.
“Jawaban paling mudah dan paling menyesatkan,” ujar Tubagus kepada ipol di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Karena dalam hukum transportasi publik, menurut dia, sopir bukan pihak utama yang bertanggung jawab. (Sopir) dia adalah mata rantai terakhir dari sistem yang dikendalikan oleh negara. Ketika sebuah sistem transportasi publik gagal mencegah sopir kelelahan mengemudi kendaraan yang membawa puluhan penumpang, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya sopir, tetapi seluruh struktur kekuasaan yang memungkinkan hal itu terjadi.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas membebankan tanggung jawab keselamatan kepada perusahaan angkutan umum. Pasal 90 ayat (3) menyatakan perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi. “Norma ini menciptakan kewajiban hukum aktif, bukan kewajiban pasif”.

