IPOL.ID – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar angkat bicara adanya video dugaan penusukan disebut melibatkan penagih utang alias mata elang (matel) atau debt collector (DC) viral di media sosial.
Peristiwa kekerasan dialami korban advokat disebut baru-baru ini terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sehubungan pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kronologi kejadiannya. Sekjen Propindo Heikal dengan tegas mendesak kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum di Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugasnya.
“Segera menindak tegas atau menghukum seberat-beratnya pelaku penusukan atau kekerasan terhadap seorang advokat menjadi korban,” tegas Heikal, Selasa (24/2/2026).
Menurut Heikal, profesi advokat itu sangat mulia, berperan memberi jasa hukum demi kepentingan penegakan hukum. Profesi Advokat juga secara hukum adalah salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa) yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam sistem peradilan. Maka tidak sewajarnya seorang yang berprofesi advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan penusukan.

