IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Usai ditetapkan tersangka, BBP langsung ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Jakarta.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
BBP ditangkap pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah ditangkap, BBP langsung diperiksa intensif di markas KPK.
“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ucapnya.
Budi menjelaskan, BBP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan KPK sebelumnya atas penggeledahan pada safe house di Ciputat. Pada saat itu KPK menemukan koper berisi uang senilai Rp 5 miliar.

