IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus merupakan hasil sinergi lintas instansi dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam.
Awalnya, pada Senin (23/2/2026), saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Penyelidikan dilakukan, hingga Selasa (24/2/2026), petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II bermuatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi (ilegal).
Kapal tersebut berikut 1 orang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
