Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Terbongkar, 7 Tersangka Ditangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Terbongkar, 7 Tersangka Ditangkap
Hukum

Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Terbongkar, 7 Tersangka Ditangkap

Iqbal
Iqbal Published 02 Mar 2026, 17:10
Share
4 Min Read
TIMAHS
Lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (28/2/2026). Polisi menemukan meja goyang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang police line di TKP. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus merupakan hasil sinergi lintas instansi dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam.

Awalnya, pada Senin (23/2/2026), saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Penyelidikan dilakukan, hingga Selasa (24/2/2026), petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II bermuatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi (ilegal).

Kapal tersebut berikut 1 orang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Timnas Indonesia U17
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
11 WNI Diringkus Kepolisian Malaysia Terkait Perampokan Bersenjata
Kompak! Brunei, Malaysia dan Singapura Lebaran 21 Maret

Hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Malaysia, Penyelundupan Pasir Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article budi jubir kpk yudha Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor
Next Article Ilustrasi, Gerhana Bulan Total akan menghiasi langit Indonesia pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan 13 Ramadan 1447 H. Foto: istock @abhisheklegit Langit Merah di 13 Ramadan, Kemenag Serukan Doa Bersama saat Gerhana Bulan Total

TERPOPULER

TERPOPULER
Penampakan serpihan helikopter yang jatuh di Kalimantan Barat. Foto: Kantor SAR Pontianak
Headline

Helikopter PK-CFX Angkut 8 Orang Jatuh di Hutan Perbukitan Terjal Sekadau Kalbar

HeadlineNews
Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri
17 Apr 2026, 09:40
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Politik
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Propindo Dorong Penegak Hukum Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa UI yang Terbukti Bersalah
16 Apr 2026, 20:17
Nusantara
Besok Siang Karnaval Paskah 2026, Jalan Pemuda Ditutup Sementara
16 Apr 2026, 20:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?