IPOL.ID– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penutupan sementara layanan penyeberangan menuju dan dari Bali selama perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku pada 18–20 Maret 2026 di sejumlah pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, dan Pelabuhan Lembar.
Langkah ini diambil untuk menghormati pelaksanaan Nyepi sekaligus mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2026. Penutupan dilakukan dengan menghentikan seluruh operasional penyeberangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi. Masyarakat yang akan bepergian dari atau menuju Bali diimbau menyesuaikan waktu keberangkatan dan memantau informasi resmi agar perjalanan tetap aman, tertib, dan lancar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
