Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK di Semarang, Perkara Apa Masih Misterius
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK di Semarang, Perkara Apa Masih Misterius
HeadlineHukum

Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK di Semarang, Perkara Apa Masih Misterius

Iqbal
Iqbal Published 03 Mar 2026, 15:00
Share
1 Min Read
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk salah satunya adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

“Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Selain Fadia, Budi menambahkan pihaknya telah mengamankan dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan ajudannya sendiri.

Baca Juga

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @bundafadiaarafiq
KPK Duga Staf PT RNB Dimobilisasi Dalam Pilkada Pekalongan
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati, ajudan dan orang kepercayaan dari Bupati,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan mengenai konstruksi perkara maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap.

Hal itu masih akan didalami terhadap para pihak melalui pemeriksaan yang akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Secara hukum, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka dalam kasus tindak pidana (korupsi). (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati pekalongan, OTT KPK, semarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gangguan pendengaran Kemenkes: Gangguan Pendengaran Belum Disadari Masyarakat, Padahal Berdampak Besar pada Kualitas Hidup
Next Article KEPALA OJK DAERAH OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah: Kuatkan Kinerja!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
HeadlineJabodetabek
BNN Bongkar Pengiriman 3,37 Ton Cannabis Buds via Jalur Impor Resmi
17 Jul 2026, 22:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?