IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026. Tersangka berinisial FAR selaku Bupati Pekalongan, Jawa Tengah.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka FAR merujuk pada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Sebelumnya, Fadia diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Pasca OTT, KPK lantas menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat FAR sebagai tersangka. KPK juga langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 Maret 2026.
